Pedoman Kearsipan Daerah

Kearsipan merupakan aspek penting dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Labuhanbatu mengacu pada berbagai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan tata kearsipan yang efektif dan efisien. Berikut adalah dua peraturan utama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 78 Tahun 2012

Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan yang baik, termasuk dalam hal penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Di dalamnya, diatur pula mengenai pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pengelolaan arsip vital yang memiliki nilai penting bagi kelangsungan administrasi pemerintahan.

Implementasi peraturan ini di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Labuhanbatu membantu memastikan bahwa setiap dokumen dan arsip yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dikelola dengan baik, terjaga keamanannya, dan dapat diakses kembali dengan mudah apabila diperlukan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai penyelenggaraan kearsipan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi pengelolaan arsip nasional, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah, serta pengawasan dan pembinaan kearsipan.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga dan mengelola arsip dengan baik, sehingga arsip dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan sumber informasi yang dapat diandalkan.

Share this Post:

"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan"

Kabupaten Labuhanbatu